Selain etika, di Indonesia, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bagaimana interaksi, komunikasi, dan transaksi harus dilakukan melalui internet dan sanksinya jika melanggar. Netiket ini berlaku juga secara umum di dunia maya, terutama dalam membuat tulisan atau kreasi dan kurasi konten. JkEk.